Namun, eSCe Holic perlu tahu, jika kalian meneliti lagi mata uang virtual BI maupun bank sentral ini, bakal berbeda dengan mata uang kripto yang saat ini sudah ada. Sebab mata uang digital yang dirilis bank sentral tetap akan memiliki aset yang menjadi dasar transaksi. BI mencatat, saat ini sudah ada 1.490 cryptocurrency yang berkembang di dunia, termasuk bitcoin yang menjadi mata uang digital yang paling terkenal karena nilai pasarnya paling besar di dunia. Kenapa begitu? Karena virtual currency swasta yang tidak diperbolehkan. Jika BI akan menerbitkan uang digital, perlu memperhatikan sejumlah hal, terutama dampak ke ekonomi Indonesia.
BI juga perlu melakukan edukasi ke masyarakat. Jangan sampai, memunculkan modus baru pencurian dan pencucian uang. Sekian dulu ya eSCe Holic, tetap pantau Blog kita ya agar mengetahui informasi selanjutnya…Terima kasih.
Red : Immada Syah Savila
Pict : Ghufran Fathur R

No comments:
Post a Comment