Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk turut mengenakan pajak kepada pedagang di media sosial. Pasalnya, pedagang di marketplace saat ini lebih memilih untuk berjualan di media sosial karena tidak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP).
"Nanti yang di marketplace pindah kesana soalnya tidak perlu NPWP," imbuh Ketua idEA Ignatius Untung di Jakarta, Selasa (26/2).
Untung menjelaskan jika pedagang berjualan di media sosial, negara tidak akan mendapatkan banyak pemasukan. Pasalnya, dengan berjualan di media sosial, mereka sering tidak mengakui berapa omzet pasti yang didapatkan dalam setahun.
Selain itu, Untung juga menambahkan bahwa platform seperti Instagram atau Facebook tidak memiliki data pasti tentang omzet pedagang yang berjualan di platformnya. Hal itu, akan berbeda jika pedagang berjualan melalalui marketplace.
"Kalau datang ke marketplace Ditjen Pajak bisa bertanya ini pedagangnya omzetnya berapa. Ketika ke media sosial kan platformnya tidak punya datanya," terang Untung.
Untung mengatakan agar bisa menghimpun pajak tersebut Ditjen Pajak perlu secara langsung merazia pedagang media sosial untuk mengirimkan NPWP. Jika tidak maka keberadaannya bisa ditangguhkan.
"Makanya kami bilang DJP langsung aja razia ke pedagang media sosial," lanjut Untung.
Untung menyampaikan bahwa iDEA mengusulkan pajak pedagang di media sosial tidak ada tingkatan alias disamaratakan. Sementara itu di marketplace, pajak dikenakan pada pedagang yang memiliki omzet Rp300 juta per tahun.
"Nanti yang di marketplace pindah kesana soalnya tidak perlu NPWP," imbuh Ketua idEA Ignatius Untung di Jakarta, Selasa (26/2).
Untung menjelaskan jika pedagang berjualan di media sosial, negara tidak akan mendapatkan banyak pemasukan. Pasalnya, dengan berjualan di media sosial, mereka sering tidak mengakui berapa omzet pasti yang didapatkan dalam setahun.
Selain itu, Untung juga menambahkan bahwa platform seperti Instagram atau Facebook tidak memiliki data pasti tentang omzet pedagang yang berjualan di platformnya. Hal itu, akan berbeda jika pedagang berjualan melalalui marketplace.
"Kalau datang ke marketplace Ditjen Pajak bisa bertanya ini pedagangnya omzetnya berapa. Ketika ke media sosial kan platformnya tidak punya datanya," terang Untung.
Untung mengatakan agar bisa menghimpun pajak tersebut Ditjen Pajak perlu secara langsung merazia pedagang media sosial untuk mengirimkan NPWP. Jika tidak maka keberadaannya bisa ditangguhkan.
"Makanya kami bilang DJP langsung aja razia ke pedagang media sosial," lanjut Untung.
Untung menyampaikan bahwa iDEA mengusulkan pajak pedagang di media sosial tidak ada tingkatan alias disamaratakan. Sementara itu di marketplace, pajak dikenakan pada pedagang yang memiliki omzet Rp300 juta per tahun.
No comments:
Post a Comment